Bagaimana proses pembagian harta warisan apabila suami meninggal dunia dan meninggalkan istri dan dua orang anak? Bagaimana pula apabila kedua orang tua meninggal dunia meninggalkan dua orang anak? Pertama-tama perlu kami jelaskan dulu bahwa hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme karena pada saat ini masih berlaku tiga sistem hukum kewarisan yaitu: Hukum waris adat: berlaku bagi Warga...